News

Komnas Perempuan Dorong Segera Sahkan RUU PPRT untuk Lindungi PRT Perempuan

Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan terhadap PRT tidak lagi dilihat sebagai persoalan privat

Jakarta (KABARIN) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) karena kondisi pekerja rumah tangga (PRT) perempuan semakin rentan.

“Komnas Perempuan mendesak pemerintah dan DPR RI menepati janji mereka untuk segera mengesahkan RUU PPRT. Sampai sekarang, RUU ini masih belum masuk prioritas pembahasan,” ujar Anggota Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, di Jakarta, Jumat.

PRT perempuan masih menghadapi kerentanan serius karena kerja domestik dan perawatan tidak diakui secara sah sebagai pekerjaan yang dilindungi hukum. Padahal, peran mereka sangat penting untuk menjalankan fungsi sosial dan ekonomi keluarga, terutama di tengah agenda penguatan keluarga dan pengembangan care economy.

“Situasi ini berisiko menimbulkan pengabaian sistemik karena PRT terus terperangkap dalam ketidakpastian hukum,” tambah Irwan.

Tanpa kerangka hukum yang jelas, PRT sering bekerja tanpa standar upah layak, jam kerja manusiawi, jaminan sosial, atau mekanisme pengaduan yang efektif. Hal ini menciptakan relasi kerja yang timpang, di mana pemberi kerja menguasai hampir semua aspek kehidupan PRT.

Komnas Perempuan mencatat kekerasan terhadap PRT tidak lagi bisa dianggap persoalan privat. Tren kasus menunjukkan eskalasi serius mulai dari kekerasan fisik dan psikis, eksploitasi ekonomi, hingga keterkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan meningkatnya risiko femisida.

“Tidak adanya perlindungan hukum tidak hanya membuat PRT rentan, tapi juga membuka ruang bagi kekerasan berat dan pelanggaran hak asasi yang sistemik,” tegas Irwan.

Digitalisasi perekrutan PRT melalui platform daring, media sosial, dan jaringan informal justru memperdalam kerentanan. Proses ini mempermudah kerja tanpa kontrak dan pengawasan sekaligus mengaburkan tanggung jawab antara pemberi kerja, perantara, dan negara.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: